WD meyakini tanggung jawab kami untuk menjadi tetangga yang baik di masyarakat tempat kami beroperasi, dan menjadi penjaga sumber daya dunia kita. Kualitas hidup dan pendidikan, kesejahteraan karyawan dan keluarga mereka, serta kesehatan ekonomi masyarakat sangat penting bagi WD. Sebagai perusahaan, kami mendukung organisasi yang meningkatkan pendidikan, mendukung bantuan kelaparan, serta program yang melindungi lingkungan dan masyarakat sesuai dengan pedoman donasi berikut:
I. Kriteria
WDC mewajibkan organisasi nirlaba dan sekolah yang mencari bantuan memenuhi kriteria tertentu agar dipertimbangkan:
- Menjadi organisasi nirlaba bebas pajak atau sekolah negeri yang memiliki reputasi baik dengan IRS atau lembaga yang setara di seluruh dunia
- Menunjukkan kemampuan program, kebijakan fiskal yang baik, manajemen yang bertanggung jawab, dan bukti perencanaan jangka panjang serta pemanfaatan sukarelawan yang efektif
- Memiliki dewan direksi yang kompeten dan aktif atau badan pengatur serupa yang memberikan kebijakan dan panduan yang baik kepada organisasi dan anggotanya
- Menyusun anggaran, laporan keuangan, dan rencana pendanaan di luar periode yang dicakup oleh kontribusi yang diusulkan
- Menunjukkan metode evaluasi atas hasil proyek yang diusulkan
Selain itu, kami mewajibkan:
- Badan amal tersebut tidak direkomendasikan oleh pejabat asing
- Badan amal tersebut tidak dimiliki/dioperasikan oleh pejabat asing atau kerabat dekat
- Tidak ada kesepakatan yang bersyarat (baik secara fakta maupun kesan) tentang pemberian bantuan amal tersebut
- Uji tuntas normal telah dilakukan untuk memverifikasi bahwa badan amal sah dan bereputasi baik, serta stabil secara finansial
- Misi badan amal ini sejalan dengan prioritas filantropi Western Digital Corporation (Pendidikan, Bantuan Kelaparan, Masalah Lingkungan)
WD berhak untuk mengambil keputusan pendanaan dan kontribusi berdasarkan kebijaksanaan tunggal dan mutlaknya serta dapat mengubah kriteria ini kapan saja tanpa pemberitahuan.
II. Batasan dan Pengecualian
Kontribusi amal WD tidak diperpanjang secara otomatis. Jika organisasi yang menerima bantuan saat ini atau sebelumnya dari WD menginginkan pendanaan tambahan, mereka harus mengirim permintaan hibah baru. Permintaan tersebut akan dievaluasi terkait dengan permintaan lain yang diajukan dan pertimbangan anggaran pada saat permintaan baru, dan mungkin tidak disetujui.
Kami tidak akan memberikan hibah atau kontribusi amal lainnya dalam keadaan yang tidak diizinkan oleh atau bertentangan dengan kebijakan Western Digital Corporation, hukum yang berlaku, atau pertimbangan anggaran, yang termasuk tetapi tidak terbatas pada permintaan yang dibuat oleh pihak berikut:
- Individu
- Pelanggan atau mitra bisnis/penyedia lainnya
- Organisasi yang melakukan diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, keyakinan, agama, jenis kelamin, identitas gender, orientasi seksual, disabilitas, usia, atau asal negara
- Yayasan pemberi hibah
- Organisasi politik
- Organisasi yang fungsi utamanya adalah penyebaran keyakinan agama tertentu
- Lembaga pendidikan swasta
- Organisasi yang gagal memenuhi standar perusahaan WD untuk operasi yang etis dan nilai sosial
III. Antipenyuapan dan Korupsi
Sebagaimana dibahas lebih lengkap dalam Kebijakan Antipenyuapan dan Korupsi WD (“Kebijakan”), yang tersedia berdasarkan permintaan, WD berkomitmen untuk menjalankan bisnis melalui persaingan yang jujur di pasar global. Kami menerapkan pendekatan tanpa toleransi terhadap penyuapan dan korupsi di mana pun kami beroperasi dan memberlakukan sistem yang efektif untuk mencegahnya.
Oleh karena itu, WD dan pejabatnya, karyawannya, agennya, kontraktor, dan pihak lain yang memberikan layanan atas namanya dilarang menjanjikan, mengizinkan, memberikan atau menawarkan uang, keuntungan finansial atau lainnya, atau apa pun yang bernilai secara langsung atau tidak langsung kepada (a) Pejabat Publik (sebagaimana istilah tersebut didefinisikan dalam Kebijakan) dengan tujuan memengaruhi pejabat tersebut dan dengan tujuan mendapatkan atau mempertahankan bisnis atau keuntungan bisnis apa pun, atau (b) orang pribadi dengan maksud membujuk orang tersebut untuk melaksanakan jabatannya secara tidak pantas saat jabatan tersebut diharapkan dilaksanakan dengan iktikad baik, tanpa memihak, atau dalam keadaan di mana orang tersebut memegang posisi kepercayaan. Dilarang memberikan uang tunai, setara uang tunai, atau apa pun yang bernilai kepada Pejabat Publik atas nama WD. Kontribusi atau bantuan apa pun yang melibatkan Pejabat Publik, lembaga pemerintah, atau lembaga pemerintah memerlukan persetujuan dari Departemen Hukum WD.